BALAI PENGELOLAAN
ANJUNGAN JAWA BARAT
DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN PROPINSI JAWA BARAT
Sesuai Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat Nomor 52
Tahun 2001 adalah merumuskan kebijakan operasional dibidang kebudayaan
dan parawisata yang merupakan sebagai kewenangan desentralisasi
propinsi serta kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur berdasarkan
asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Berdasarkan tugas pokok tersebut, dalam menjalakan roda organisasinya Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat mempunyai fungsi
sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan operasional dibidang kebudayaan dan pariwisata;
b. Penyelenggaraan pelayanan umum dibidang kebudayaan dan pariwisata;
c. Pembinaan dan fasilitasi dibidang kebudayaan dan pariwisata;
d. Penyelenggaraan ketatausahaan
.A. VISI, MISI, NILAI-NILAI, FAKTOR-FAKTOR
KUNCI KEBERHASILAN, TUJUAN DAN SASARAN.
Pengembangan Kebudayaan dan Parawisata Jawa Barat
merupakan bagain intregral dari Pembangunan Nasional serta Pembangunan
Daerah Jawa Barat yang mempunyai visi tahun 2010 yaitu :
Dengan iman dan takwa Jawa Barat sebagai Propinsi Termaju di Indonesia,
Mitra Terdepan Ibu Kota Negara Tahun 2010.
Guna menyelaraskan dan mendukung Visi dan Misi Pemerintah Propinsi Jawa
Barat maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat
menetapkan :
Visi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat
“Terwujudnya Jawa Barat sebagai Daerah Budaya dan Tujuan Wisata Andalan.”
Visi Balai Pengelolaan Anjungan Jawa Barat
Anjungan Jawa Barat sebagai Center of Excellence pelestarian, pembinaan, pengembangan, pemanfaatan dan informasi serta promosi seni budaya & pariwisata Jawa Barat
Misi
1. Pembinaan, Pelestarian dan
Pengembangan Asset Budaya yang mendukung upaya Pengembangan
Pariwisata Jawa Barat.
2. Mengefektifkan Kebudayaan sebagai asset daerah yang mendukung kepada
pengembangan jasa pariwisata.
3. Mempromosikan Kepariwisataan Jawa Barat.
4. Meningkatkan sumber daya manusia Kebudayaan dan Kepariwisataan.
5. Memulyakan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam aspek Sejarah
Nilai Tradisi Jawa Barat.
Nilai - nilai
Dengan memperhatikan sebagai nilai yang berkembang di dalam masyarakat
Jawa Barat yang telah berkar dan membudaya pada seluruh masyarakat Jawa
Barat, berikut adalah nilai-nilai yang menjadi dasar bagi setiap
kegiatan dan program yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat.
1. Dalam menjalan organisasinya agar tercipta harmonisasi antara
personalia pegawai perlu ditanamkan nilai Silih Asih, Silih Asah, Silih
Asuh.
2. Pembangunan Kebudayaan dan Parawisata di Jawa Barat pada ahirnya
akan bermuara untuk membangun masyarakat cageur, bageur, bener, pinter
tur singer.
3. Bekerja keras menjadi sayar penting dalam rangka mewujudkan visi dan
misi Dinas untuk menompang visi dan misi Propinsi Jawa Barat.
4. Untuk mewujudkan Jawa Barat sebagai daerah budaya dan tujuan wisata
andalan melayani secara prima serta someah hade ka semah merupakan
nilai yang perlu terus dikembangankan
5. Pelayanan prima yang berkualitas merupakan pendorong meningkatnya
arus kunjungan wisatawan ke Jawa Barat.
6. Pembangunan kebudayaan dan parawisata di Jawa Barat diharapkan dapat
menciptakan sumber daya manusia yang profesional dan handal dalam
menghadapi era otonomi dan globalisasi
7. Sesuai dengan euforia reformasi saat ini nampaknya niali-nilai
demokratis terus diupayakan untuk menciptakan iklim dan budaya kerja
yang semakin kodusip
8. Transparan dan lugas sebagai sarat mutlak untuk dapat mengantisipasi
kendala dan hambatan dalam pelaksanaan rencana dan program dinas
9. Pencapaian visi dan misi turut ditentukan oleh tingkat disiplin
pegawai dan stakeholders.
Faktor - faktor Kunci keberhasilan.
1. Dalam menjalan organisasinya agar tercipta harmonisasi antara
personalia pegawai perlu ditanamkan nilai Silih Asih, Silih Asah, Silih
Asuh.
2. Standarisasi Kompetensi sumber daya manusia kebudayaan dan
pariwisata yang semakin berkualitas.
3. Adanya keinginan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam
mengembangkan kebudayaan dan pariwisata.
4. Adanya upaya yang kondusif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman
bagi wisatawan.
5. Berkembangnya apresiasi generasi muda terhadap seni dan daerah
budaya Jawa Barat.
6. Sarana dan Prasarana pertunjukan kesenian yang ada di Jawa Barat
yang memadai dan layak.
7. Kerjasama lintas sektoral secara berkesinambungan.
8. Alokasi anggaran kebudayaan dan pariwisata secara maksimak dan
proporsional.
9. Frekwensi pertunjukan seni budaya daerah yang meningkat.
Tujuan dan sasaran
Adapun pencapaian tujuan dan sasaran sebagai berikut :
1. Meningkatkan citra Jawa Barat sebagai daerah budaya dan tujuan
wisata, dengan sasaran sebagai berikut :
a. Turwujudnya pembinaan budaya daerah dan pengembangan pariwisata Jawa
Barat.
b. Lestarinya budaya daerah Jawa Barat sebagai aset pariwisata.
c. Terpugarnya aset budaya yang masih tersebar di wilayah Jawa Barat.
d. Terpeliharanya naskah-naskah kono yang ada di Jawa Barat.
2. Meningkatkan peran seni dan budaya daerah Jawa Barat untuk
kepariwisataan, dengan sasaran sebagai berikut :
a. Meninggkatnya kegiatan dan pergelaran seni budaya daerah Jawa Barat.
b. Semakin tingginya apresiasi generasi muda terhadap seni budaya
daerah Jawa Barat.
c. Terkirimkannya duta seni Jawa Barat ke propinsi lain dan
negara-negara sahabat.
d. Meningkatnya peran serta seniman, sanggar seni, impresariat yang
lebih nyata dalam mengembangkan kesenian daerah untuk komsumsi
pariwisata.
3. Meningkatkan kualitas dan terselenggaranya stanrisasi pelayanan
wisata, dengan sasaran sebagai berikut :
a. Mengingkatkan kualitas pelayanan pada objek dan daya tarik wisata
Jawa Barat.
b. Meningkatnya lama tinggal wisatawan di Jawa Barat.
c. Meningkatnya pengeluaran-pengeluaran wisatawan di Jawa Barat.
d. Terselenggaranya sendratari dan sertifikasi produk–produk usaha jasa
pariwisata.
4. Peninggkatkan peranan sub sektor pariwisata sebagai andalan untuk
menunjang perekonomian daerah dan kinerja promosi yang efektif, dengan
sasaran sebagai berikut :
a. Meningkatnya kunjungan wisatawan baik wisatawan mancanegara maupun
wisatawan nusantara ke Jawa Barat.
b. Mantapnya segmen pasar pariwisata dan seni budaya Jawa Barat untuk
tujuan wisata.
c. Tercapainya kemitraan dan usaha promosi pariwisata dan seni budaya
terpadu dalam rangka meningkatkan citra pariwisata Jawa Barat.
d. Terwujudnya pelayanan informasi dan promosi terpadu di Jawa dan di
Bali.
5. Menjadikan sumber daya manusia pariwisata yang berbudaya, tangguh
dan proposional untuk mendukung industri pariwisata, dengan sasaran
sebagai berikut :
a. Terselenggaranya berbagi jenis pelatihan untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia usaha pariwisata maupun aparatur kepariwisataan.
b. Meningkatnya kinerja aparatur kebudayaan dan pariwisata.
c. Meningkatnya profesionalisme sumber daya manusia kepariwisataan
dalam mendukung industri pariwisata.
d. Meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang berbudaya daerah pada
setiap jenis usaha yang berdasarkan kepada standarisasi dan kopentisi.
6. Meninggkatkan kerja sama antar lembaga, peran lintas sektoral dalam
pengembangan sumber daya manusia kebudayaan dan pariwisata
aksesibilitas jaringan pariwisata regional, dengan sasaran sebagai
berikut :
a. meningkatnya kerja kerja sama listas sektoral dengan Persatuan Hotel
dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Travel Agent (Asita),
Perhimpunan Taman dan Rekreasi Indonesia (Putri) dan perguruan tinggi
kepariwisataan serta.
b. Terwujudnya sistem informasi kebudayaan dan pariwisata yang handal.
c. Ikut sertanya Jawa Barat pada event pariwisata nasional, regional
maupun internasional.
7. Meningkatkan hasil penelitian dan pengembangan kebudayaan dan
kepariwisataan, dengan sasaran sebagai berikut :
a. Terselenggaranya penelitian-penelitian dalam sektor kebudayaan dan
kepariwisataan bekerja sama dengan perguruan tinggi.
b. Terdokumentasikannya naskah-naskah sejarah dan tradisi Jawa Barat.
c. Terpektakannya situs-situs benda cagar budaya yang masih tersebar di
Jawa Barat dan belum tergali secara maksimal.
Kebijaksanaan
1. Kebijaksanaan Publik
Pengembangan pemasaran dan produk Wisata yang bertumpu pada nilai
budaya, etika, moral dan agama yang berwawasan lingkup, sebagai salah
satu ajaran untuk menunjang perekonomian daerah dan berperan sebagai
wahana pemberdayaan ekonomi rakyat serta kesempatan berusaha.
2. Kebijaksanaan Teknis
a. Pengembangan, pembinaan, dan pelestaria kebudayaan daerah Jawa Barat
sebagai daya tarik dan objek wisata khas Jawa Barat.
b. Pengembangan seni budaya Jawa Barat sebagai daya tarik
kepariwisataan.
c. Pengembangan sadar budaya wisata.
d. Pengembangan promosi pariwisata yang efektif dan menarik.
e. Pengembangan sumber daya manusia kebudayaan dan pariwisata.
f. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pariwisata.
g. Pengembangan kerja sama antar lembaga/badan/dinas/asosiasi/daerah.
3. Kebijaksanaan Keuangan
a. Pengembangan, pembinaan, dan pelestaria kebudayaan daerah Jawa Barat
sebagai daya tarik dan objek wisata khas Jawa Barat.
b. Kebijaksanaan akan kebutuhan dana melaui penganggaran
c. Kebijaksanaan penyimpanan dana.
d. Kebijaksanaan pengeluaran
4. Kebijaksanaan Sarana dan Prasarana
a. Kebijaksanaan bahan dan produk promosi kebudayaan dan pariwisata.
b. Kebijaksanaan seleksi atau tender pelaksanaan pengadaan sarana dan
prasarana
c. Kebijaksanaan pengadaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana
kebudayaan dan pariwisata.
5. Kebijaksanaan Personalia
a. Kebijaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pariwisata.
b. Kebijaksanaan kesejahtraan aparatur.
c. Kebijaksanaan profesionalisme aparatur.
6. Kebijaksanaan Pelayanan Masyarakat.
Kebijaksanaan untuk memberikan pelayanan prima dan profesional kepada
masyarakat.
Sebagai landasan dasar telah ditetapkan melalui :
1. Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
2. Undang–undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah,
3. Undang–undang No. 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan,
4. Undang-undang No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
5. PP. No. 19 tahun 1993 tentang Pemanfaatan BCM di Museum
6. Perda No. 6 tahun 1996 tentang Pelestarian dan Bahasa Sastra Daerah
7. Perda No. 7 tahun 1996 tentang Pelestarian dan Pembinaan Kesenian
Daerah
8. Perda No. 15 tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat.
9. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 tahun 2001 tentang Tugas
Pokok. Fungsi dan Rincian Tugas Unit Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Propinsi Jawa Barat.
10. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan
Daerah Nomor 15 tahun 2000.
11. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 64 tahun 2002 tentang Tugas
Pokok. Fungsi dan Rincian Tugas Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas di
Lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat.
Dalam perubahan tersebut dinyatakan bahwa pada
Struktur Organisasi Dinas yang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Propinsi
Jawa Barat selain Kepala Dinas dan Wakil serta Kepala Bagian Tata Usaha
dan 5 Sub Dinas, yakni Sub Dinas Bina Program, Sub Dinas Kesenian, Sub
Dinas Kebudayaan, Sub Dinas Promosi dan Sub Dinas Kepariwisataan
ditetapkan 5 Unit Pelaksana Teknis Daerah dengan nomenlatur Balai yaitu
Balai Pengelolaan Museum Sribaduga, Balai Pengelolaan Taman Budaya,
Balai Pengelolaan Anjungan Jawa Barat, Balai Pengelolaan Kepurbakalaan,
Sejarah dan Nilai Tradisi serta Balai Pengembangan Kemitraan dan
Pelatihan Kepariwisataan.
Dalam struktur organisasi Balai Pengeloaan Anjungan Jawa Barat terdapat
Kepala Balai; Kepala Sub. Bagian Tata Usaha dan 2 Seksi, yaitu Seksi
Pergelaran dan Seksi Pameran.
B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 64 tahun 2002 tentang
Tugas Pokok. Fungsi dan Rincian Tugas Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
di Lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat Balai
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Propinsi Jawa Barat dibidang pengelolaan Anjungan Jawa Barat.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Balai
Pengelolaan Anjungan Jawa Barat mempunyai tugas pokok memimpin,
mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan
Balai Anjungan Jawa Barat.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut Kepala Balai mempunyai
fungsi :
a. Pelaksanaan operasional pengelolaan Anjungan Jawa Barat sesuai
dengan kebijakan teknis operasional Kepala Dinas;
b. Pengendalian kegiatan operasional pengelolaan Anjungan Jawa Barat;
Rincian tugas Kepala Balai :
a. menyusun rencana dan program kerja;
b. melaksanakan pengaturan kegiatan pergelaran kesenian;
c. melaksanakan pengaturan kegiatan pameran kebudayaan dan pariwisata;
d. mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Balai.
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan
rencana kerja, pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan,
perlengkapan, umum dan pelaporan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut Sub
Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja, evaluasi dan pelaporan Balai;
b. Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan,
perlengkapan dan umum.
Rincian tugas Subagian Tata Usaha:
a. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
b. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
c. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
d. melaksanakan penyiapan bahan rancangan pengdokumentasian pengelolaan
perpustakaan dan hubungan masyarakat;
e. melaksanakan pengendalian administrasi belanja rutin dan pembangunan;
f. melaksanakan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
g. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
h. melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
Seksi Seni Budaya mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pergelaran
kesenian.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut Seksi
Seni Budayamempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan kegiatan pergelaran kesenian;
b. Pelaksanaan kegiatan pergelaran kesenian.
Rincian tugas Seksi Seni Budaya :
a. menyusun rencana dan program kerja;
b. melaksanakan kegiatan pergelaran kesenian;
c. melaksanakan pembuatan karya karya cipta kesenian dalamrangka ikut
serta mengembangkan kesenian yang layak dipergelarkan dalam bentuk
penggarapan dan atau karya kesenian lainnya;
d. melaksanakan festival atau lomba kesnian di Anjungan Jawa Barat dan
di tempat-tempat lainnya sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
penata tari, penata musik, penata busana/rias dan pelaku seni lainnya;
e. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
Seksi Promosi dan Informasi mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan promosi
pariwisata dan kebudayaan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut Seksi Promosi dan Informasi mempunyai
fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan kegiatan Pameran seni, budaya dan pariwisata;
b. Pelaksanaan kegiatan publikasi, dan dokumentasi.
c. Pelaksanaan pelayanan informasi dan promosi seni, budaya dan pariwisata
Rincian tugas Seksi Promosi dan Informasi
a. Menyusun rencana dan program kerja;
b. melaksanakan kegiatan pameran kebudayaan dan pariwisata;
c. melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kebudayaan dan pariwisata di Balai Pengelolaan Anjungan Jawa Barat dan di tempat-tempat lainnya dalam bnetukmediacetak, elektronik dan situs internet dan melaksanakan kegiatan publikasi kebudayaan dan pariwisata;
d. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait
e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
|